Kanwil Bea Cukai Jakarta Kembali Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Senin, 10 Februari 2020 – 17:21 WIB

Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai kepada para perusahaan guna mendorong investasi dan peningkatan ekonomi negara. Foto: Humas Bea Cukai
Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assitance, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pemberian fasilitas serta asistensi terpadu, guna memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan bisnis di dalam negeri.
Baca Juga:
Diharapkan dengan adanya pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini, bisa memperlancar proses bisnis perusahaan, memberikan peluang kerja bagi masyarakat, serta tentunya menyumbang pemasukan ekonomi negara. (ikl/jpnn)
Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assitance terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pemberian fasilitas kawasan berikat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok