Kanwil Bea Cukai Jakarta Kembali Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Kanwil Bea Cukai Jakarta Kembali Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai kepada para perusahaan guna mendorong investasi dan peningkatan ekonomi negara. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assitance, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pemberian fasilitas serta asistensi terpadu, guna memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan bisnis di dalam negeri.

Diharapkan dengan adanya pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini, bisa memperlancar proses bisnis perusahaan, memberikan peluang kerja bagi masyarakat, serta tentunya menyumbang pemasukan ekonomi negara. (ikl/jpnn)

Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assitance terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pemberian fasilitas kawasan berikat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News