Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
Ketiga, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak peredaran rokok tanpa pita cukai yang dijual di lapak-lapak pinggir jalan.
Pada Selasa (8/10), Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan pendalaman informasi masyarakat terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai di lapak pinggir jalan wilayah Semanan, Jakarta Barat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari sebuah kafe, dan didistribusikan oleh puluhan kurir motor.
Setelah melakukan penelusuran asal rokok, Tim Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten mendapati rumah tinggal dan rumah toko (ruko) di Cipondoh, Tangerang, yang digunakan sebagai gudang.
Tim mengamankan 3.894.200 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp 5.595.924.000, dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.038.104.800.
Berdasarkan proses penyidikan, telah ditetapkan dua tersangka berinisial WH (35) dan ST (30).
Penindakan tersebut berhasil menghentikan penjualan rokok ilegal yang dilakukan di 60 lapak di wilayah Jakarta Barat yang beromzet Rp 1-4 juta per hari di setiap lapak.
Keempat, Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Direktorat Interdiksi Narkotika bersinergi dengan Polri dalam operasi Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika (Patma Bersinar) 2024 pada Minggu (20/10) menggagalkan upaya pengiriman satu paket narkotika asal Medan dengan berat bersih 4.260 gram.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi merilis kinerja pengawasan yang dilaksanakan selama 2024 dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Petrokimia Gresik Luncurkan 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024