Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan 2 Izin Kawasan Berikat dalam Sehari

Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan 2 Izin Kawasan Berikat dalam Sehari
Pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menerbitkan dua izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry dalam sehari, Jumat (22/11).

"Pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangannya, Senin (2/12).

Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Dengan izin fasilitas ini, PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry mendapatkan manfaat.

Manfaat tersebut, berupa kemudahan dalam bidang fiskal dan prosedural, yang dapat menurunkan biaya operasional guna meningkatkan daya saing penjualan dengan perusahaan sejenis lainnya.

"Selain itu, dengan adanya kemudahan bidang fiskal dan prosedural diharapkan dapat mendorong laju investasi di Indonesia," lanjutnya.

PT Seongjin Engineering Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang berlokasi di Bekasi dan bergerak dalam bidang industri elektronik seperti TV dan monitor.

Sementara itu, PT Indonesia Bestcare International Industry merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Utara yang bergerak dalam industri furnitur dari kayu.

Kanwil Bea Cukai Jakarta menerbitkan dua izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News