Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin kawasan berikat kepada PT Hucross Xulong Indonesia pada Rabu (20/3).
PT Hucross Xulong Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di industri pencelupan atau dyeing manufaktur ke merek pakaian global yang telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Direktur PT Hucross Xulong Indonesia Jung Hae Kue menyampaikan dengan izin yang telah diberikan akan digunakan mendorong peningkatan devisa negara dengan ekspor yang dilakukan.
Persentase ekspor PT Hucross Xulong Indonesia mencapai 90 persen yang meliputi berbagai negara di pasar Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Serikat.
Jung Hae Kue juga menyampaikan dengan proses bisnis perusahaan yang berjalan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
PT Hucross Xulong Indonesia yang bergerak dalam industri pencelupan juga telah menggunakan water treatment untuk mengolah limbah produksi yang ramah lingkungan sehingga tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu implementasi pelaksanaan tugas instansinya.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk asistensi kepada industri dalam negeri dalam memfasilitasi perdagangan internasional,” ujar Rusman Hadi.
Kanwil Bea Cukai Jakarta resmi menerbitkan izin kawasan berikat kepada PT PT Hucross Xulong Indonesia, perusahaan dyeing manufaktur
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda