Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 – 18:54 WIB

Direktur PT Hucross Xulong Indonesia Jung Hae Kue secara simbolis menerima izin fasilitas kawasan berikat yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Pemberian izin diberikan dengan disertai penandatangan komitmen gratifikasi yang merupakan bentuk komitmen antara Bea Cukai dan perusahaan untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
Rusman menyampaikan izin yang diberikan harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengikuti prosedur dan kebijakan dari pemerintah. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta resmi menerbitkan izin kawasan berikat kepada PT PT Hucross Xulong Indonesia, perusahaan dyeing manufaktur
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA