Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat
Rabu, 13 Maret 2019 – 20:23 WIB

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Juli Tri Kisworini menyerahkan izin perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, PT Jinlin Luggage Indonesia, Selasa (12/3). Foto: Bea dan Cukai
“Dengan meningkatnya ekspor, akan meningkatkan order dan kapasitas produksi, akan membutuhkan tambahan tenaga kerja, serta akan menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Juli.(adv/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menerbitkan izin perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang keenam di tahun 2019 kepada pengguna jasa.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok