Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Lancarkan Dua Aksi Penindakan Rokok Ilegal
jpnn.com, SEMARANG - Di awal bulan Maret 2019 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan DIY melancarkan dua aksi penindakan rokok ilegal. Pada penindakan pertama, tanggal 5 Maret 2019, Bea Cukai Jateng DIY bersama Pomdam IV Diponegoro menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal siap edar dengan tujuan Bangka Belitung. Pengiriman rokok ilegal tersebut dimuat dengan sebuah truk melalui Jalan Tol Semarang – Batang.
Penindakan ini membuahkan hasil dengan diamankannya 2.816.000 batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp2.013.440.000 yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1.329.335.040.
“Sebagai tindak lanjut, kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga orang tersangka yang berinisial T, MP, dan I, untuk menelusuri pemilik rokok ilegal tersebut,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya.
Jelang sehari setelah penindakan pertama, yakni Rabu, tanggal 6 Maret 2019, petugas kembali melancarkan penindakan rokok ilegal kedua bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta. Tim gabungan ini menegah jutaan batang rokok ilegal dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp1.766.044.176.
“Penindakan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa terdapat gudang yang dipergunakan untuk menimbun rokok ilegal di wilayah Kuyudan RT 02 RW 05 Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Petugas pun melaksanakan pengamatan dan pemeriksaan atas bangunan dan kendaraan di area tersebut. Kami mendapati tumpukan rokok ilegal dengan berbagai merek sebanyak 132 koli di dalam area bangunan dan 45 koli di dalam kendaraan, dengan total 3.827.200 batang rokok senilai Rp2.697.136.000, serta berhasil mengamankan empat orang tersangka, berinisial Ag yakni pemilik bangunan, Ka, Al, dan Yu (Supir Kendaraan),” jelasnya.
Selanjutnya, masih menurut Parjiya, petugas membawa barang bukti dan para tersangka menuju Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan menetapkan tersangka berinisial Ag sebagai tersangka.(jpnn)
Di awal bulan Maret 2019 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan DIY melancarkan dua aksi penindakan rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta