Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Jia Wei Indonesia

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Jia Wei Indonesia
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Jia Wei Indonesia pada Kamis (13/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan ini akan merekrut 651 tenaga kerja pada tahun 2025 dengan target peningkatan hingga empat ribu orang pada tahun 2029.

Dikatakan Megah, selain menciptakan lapangan kerja langsung, PT Jia Wei Indonesia juga diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor usaha lainnya di sekitar kawasan industri.

“Pabrik ini akan menciptakan peluang usaha tambahan seperti penyewaan tempat tinggal bagi pekerja, rumah makan, serta berbagai sektor jasa yang akan memperkuat ekonomi masyarakat sekitar,” terangnya.

Direktur PT Jia Wei Indonesia Shih Hao Kuo menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan pemerintah melalui fasilitas kawasan berikat ini.

“Bantuan ini sangat mendukung kami dalam mengelola arus kas dengan lebih baik, sehingga dapat memproduksi barang dengan harga yang lebih kompetitif di pasar global,” ungkap Shih Hao Kuo.

Diharapkan dengan fasilitas kawasan berikat, PT Jia Wei Indonesia dapat terus berkembang, meningkatkan ekspor nasional khususnya di sektor alas kaki, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai jateng dan DIY memberikan izin fasilitas kawasan berikat ke perusahaan manufaktur alas kaki, yakni Jia Wei Indonesia


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News