Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di Malang
jpnn.com, MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan pemusnahan 6.106.828 batang rokok dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode April-Agustus 2024 yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan dilaksanakan di kawasan PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang pada Kamis (16/10).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakhroni mengatakan dalam periode April-Agustus 2024 pihaknya telah melakukan 28 kali penindakan.
Adapun jumlah barang hasil penindakan berupa 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal.
Dari seluruhnya, total nilai barangnya mencapai Rp 8.437.301.540 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.584.855.008.
Bakhroni menyampaikan seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Kami memusnahkannya dengan cara merusak dan atau membakar, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan,” ungkap Bakhroni.
Menurut Bakhroni, pemusnahan merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan (community protector), sekaligus menjadi wujud transparansi setiap penindakan di bidang cukai.
Seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar