Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di Malang
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:22 WIB

Sebanyak 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal hasil penindakan dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Jatim II. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dia menambahkan penindakan ini tak lepas kontribusi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Malang, dukungan masyarakat, serta peran media.
"Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang hadir dalam pemusnahan kali ini, antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Kepolisian Resort Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang,” sebutnya. (mrk/jpnn)
Seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok