Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 5,3 Miliar

Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 5,3 Miliar
Barang kena cukai hasil penindakan yang akan dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Jatim II. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Pemusnahan dilaksanakan di lokasi pembakaran PT Mitra Alam Swastika, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (11/2).

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa hasil tembakau (HT) sejumlah 3.829.820 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 674,6 liter.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.316.146.850, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.857.045.740.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan menggunakan bahan kimia, dan kemudian ditimbun.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim II Bindu Maruli Damanik mengungkapkan pemusnahan merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan, dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

“Semoga langkah ini dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jatim II,” ujar Bindu. (mrk/jpnn)

BKC ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMNN) dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Jatim II


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News