Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 5,3 Miliar

jpnn.com, PASURUAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan dilaksanakan di lokasi pembakaran PT Mitra Alam Swastika, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (11/2).
Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa hasil tembakau (HT) sejumlah 3.829.820 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 674,6 liter.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.316.146.850, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.857.045.740.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan menggunakan bahan kimia, dan kemudian ditimbun.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim II Bindu Maruli Damanik mengungkapkan pemusnahan merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan, dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kepada masyarakat.
“Semoga langkah ini dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jatim II,” ujar Bindu. (mrk/jpnn)
BKC ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMNN) dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Jatim II
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah