Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Kamis, 07 Juni 2018 – 19:39 WIB

Pabrik rokok ilegal saat digeledah bea cukai. Foto: Istimewa
Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp766.480.000, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp396.000. Dari ketiga penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 513.560.000. (jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kudus kompak melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo