Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Kamis, 07 Juni 2018 – 19:39 WIB
Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp766.480.000, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp396.000. Dari ketiga penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 513.560.000. (jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kudus kompak melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!