Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Berikan Izin Fasilitas PLB untuk PT Surya Inti Primakarya
Atas pemberian fasilitas PLB ini, Imik menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan sebaik-baiknya dan terus mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tetap akan melakukan pengawasan dalam pemanfaatan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, maka izin dapat dibekukan atau dicabut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dalam mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendukung pengembangan usahanya, terlebih yang berorientasi ekspor.
"Kami berharap dengan semakin berkembangnya usaha, nantinya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujar Imik. (mrk/jpnn)
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Surya Inti Primakarya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Diterjang Impor Ilegal, Puluhan Perusahaan Tekstil Nasional Kolaps
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera