Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Berikan Izin Fasilitas PLB untuk PT Surya Inti Primakarya

Atas pemberian fasilitas PLB ini, Imik menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan sebaik-baiknya dan terus mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tetap akan melakukan pengawasan dalam pemanfaatan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, maka izin dapat dibekukan atau dicabut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dalam mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendukung pengembangan usahanya, terlebih yang berorientasi ekspor.
"Kami berharap dengan semakin berkembangnya usaha, nantinya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujar Imik. (mrk/jpnn)
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Surya Inti Primakarya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara