Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Hibahkan 5 Ton Beras Hasil Tegahan ke Pemprov Kalbar
jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menghibahkan sebanyak 5 ton beras merek 'Malaysia' yang merupakan barang hasil tegahan kepada Pemprov Kalbar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro menyampaikan dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai, instansinya berupaya menerapkan asas kebermanfaatan.
Tujuannya agar barang-barang tersebut yang umumnya barang hasil tegahan Bea Cukai dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat sasaran.
"Upaya yang kami lakukan melalui mekanisme hibah BMN," kata Imik dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/8).
Pada Senin (5/8), dia menandatangani berita acara serah terima BMN, berupa 5 ribu kilogram atau lima ton beras merek 'Malaysia' senilai Rp 75 juta.
Penandatanganan berita acara tersebut diterima Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Mohammad Bari.
Imik menyampaikan serah terima barang milik negara ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang nomor S-99/MK.6/KNL.1101/2024 tanggal 26 Juli 2024.
"Hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat," tegasnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro menekankan pentingnya asas kebermanfaatan dalam pengelolaan barang milik negara, salah satunya melalui hibah
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku