Kanwil Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 190 Juta
jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Medan musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai 190 juta rupiah.
Pemusnahan ini dilakukan pada 30 April 2019 di Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan.
BMN tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran. “BMN yang dimusnahkan berupa 238 ball pakaian bekas (ballpress), alat kosmetik, obat-obatan, makanan, alat kesehatan, dan aksesoris,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Eka Galih.
Jumlah barang yang dimusnahkan adalah 5.671 unit kosmetik, 11.895 unit obat-obatan, dan 2.914 unit barang lainnya yang terdiri dari pakaian, makanan, alat kesehatan dan aksesoris.
Diketahui tidak ada kerugian negara yang diakibatkan atas barang-barang tersebut.
Namun, barang-barang tersebut dapat berdampak negatif bagi masyarakat dikarenakan belum teruji dan belum terdaftar di lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Terutama pakaian bekas yang merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta