Kanwil Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 190 Juta
Senin, 06 Mei 2019 – 16:11 WIB

Bea Cukai musnahkan barang ilegal milik negara. Foto : Humas Bea Cukai
“Secara bentuk immaterial, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran, menularkan penyakit ke pemakai karena tidak higienis serta menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang daya beli masyarakat Indonesia,” tambah Eka.
Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ballpress yang dominan terjadi di pesisir pantai timur.
Oleh karena itu, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap importasi ilegal di wilayah Sumatera Utara. (adv/jpnn)
Impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC