Kanwil Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 190 Juta

Kanwil Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 190 Juta
Bea Cukai musnahkan barang ilegal milik negara. Foto : Humas Bea Cukai

“Secara bentuk immaterial, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran, menularkan penyakit ke pemakai karena tidak higienis serta menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang daya beli masyarakat Indonesia,” tambah Eka.

Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ballpress yang dominan terjadi di pesisir pantai timur.

Oleh karena itu, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap importasi ilegal di wilayah Sumatera Utara. (adv/jpnn)


Impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News