Kanwil Bea Cukai Sumut Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat
jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB).
Izin tersebut diberikan setelah PT SRB dapat memuaskan panel yang terdiri dari pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut dalam pemaparan proses bisnisnya tanggal 26 Maret 2019 di Aula Kanwil Bea Cukai Sumut, Medan.
Direktur PT SRB, Hery Susanra dalam pemaparannya menyampaikan bahwa latar belakang pengajuan izin PLB salah satunya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Kebijakan Ekonomi Volume II, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.
BACA JUGA: Bea Cukai Madura Berupaya Cegah Rokok Ilegal
“Kami mengajukan izin PLB agar dapat mendorong kemajuan industri logistik di Indonesia khususnya Sumatera Utara,” ujarnya.
PLB merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan bea masuk (BM) dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) selama paling lama tiga tahun, atas barang impor yang ditimbun di PLB sebelum nantinya didistribusikan ke dalam daerah pabean atau diekspor kembali ke luar negeri. Dengan adanya PLB maka perusahaan industri, khususnya industri manufaktur yang menggunakan bahan baku impor, dapat melakukan impor bahan bakunya melalui PLB.
Selain itu, impor bahan baku melalui PLB diharapkan juga dapat mempercepat proses penyelesaian kepabeanannya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia, berharap dengan bertambahnya PLB di wilayah Sumut dapat berkontribusi bagi percepatan perkembangan perekonomian Sumut. Kepada PT SRB, Oza berharap dapat memenuhi segala kewajiban dan larangan yang berlaku bagi pengusaha PLB.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB).
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI