Kanwil Bea Cukai Sumut Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat
Senin, 08 April 2019 – 13:29 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia menyerahkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Foto: Bea Cukai
“Saya berharap izin PLB ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain atau melanggar kepabeanan maupun perpajakan,” katanya.
PT SRB adalah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang jasa pengurusan kepabeanan (PPJK), khususnya di pelabuhan Belawan. Dengan adanya fasilitas PLB yang mulai diperkenalkan Bea Cukai pada 2015 ini, PT SRB berharap dapat meningkatkan perannya dalam dunia perlogistikan di wilayah Sumut dan sekitarnya.(adv/jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor