Kanwil Diminta Tindak Penyelenggara Umroh Nakal
Rabu, 06 Maret 2013 – 21:42 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementrian Agama, Anggito Abimayu menyatakan, sebagai struktur organisasi Kementrian Agama di daerah, Kantor Wilayah Kemenag yang ada di daerah wajib mengawasi penyelenggaraan ibadah umroh di wilayahnya masing-masing.
Anggito mengakui, kemenag tidak bisa menindak biro-biro perjalanan wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang tidak memiliki izin dari Kemenag.
"Biro yang resmi wajib diawasi oleh kanwil. Makanya kita menghimbau jemaah untuk menggunakan biro perjalanan yang berizin. Karena yang tidak berizin kita tidak bisa menindak," kata Anggito dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (6/3).
Anggito juga mengatakan, untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah umroh, kemenag telah menginformasikan nama-nama biro PPIU yang memiliki izin di laman www.kemenag.go.id. Bahkan ada layanan call center -500425- bagi jemaah yang ingin mendapatkan informasi terkait PPIU.
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementrian Agama, Anggito Abimayu menyatakan, sebagai struktur organisasi Kementrian
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya