Kanwil Diminta Tindak Penyelenggara Umroh Nakal
Rabu, 06 Maret 2013 – 21:42 WIB
Bagi biro PPIU berizin yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menelantarkan jemaahnya, sesuai peraturan perundang-undangan akan ditindak dan dilakukan pencabutan izin, serta dilaporkan ke penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU 13 Tahun 2008 tentang pelaksanaan haji dan umroh.
Kendati demikian, lanjut Anggito, terkait penindakan bagi biro PPIU yang tidak berizin ini, kemenag dalam waktu dekat akan menandatangani kesepahaman (MoU) dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum PPIU dan PPIH. "Kita akan teken MoU-nya dalam waktu dekat," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementrian Agama, Anggito Abimayu menyatakan, sebagai struktur organisasi Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi