Kanwil Diminta Tindak Penyelenggara Umroh Nakal

Kanwil Diminta Tindak Penyelenggara Umroh Nakal
Kanwil Diminta Tindak Penyelenggara Umroh Nakal
Bagi biro PPIU berizin yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menelantarkan jemaahnya, sesuai peraturan perundang-undangan akan ditindak dan dilakukan pencabutan izin, serta dilaporkan ke penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU 13 Tahun 2008 tentang pelaksanaan haji dan umroh.

Kendati demikian, lanjut Anggito, terkait penindakan bagi biro PPIU yang tidak berizin ini, kemenag dalam waktu dekat akan menandatangani kesepahaman (MoU) dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum PPIU dan PPIH. "Kita akan teken MoU-nya dalam waktu dekat," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementrian Agama, Anggito Abimayu menyatakan, sebagai struktur organisasi Kementrian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News