Kanwil Diminta Tindak Penyelenggara Umroh Nakal
Rabu, 06 Maret 2013 – 21:42 WIB

Kanwil Diminta Tindak Penyelenggara Umroh Nakal
Bagi biro PPIU berizin yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menelantarkan jemaahnya, sesuai peraturan perundang-undangan akan ditindak dan dilakukan pencabutan izin, serta dilaporkan ke penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU 13 Tahun 2008 tentang pelaksanaan haji dan umroh.
Kendati demikian, lanjut Anggito, terkait penindakan bagi biro PPIU yang tidak berizin ini, kemenag dalam waktu dekat akan menandatangani kesepahaman (MoU) dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum PPIU dan PPIH. "Kita akan teken MoU-nya dalam waktu dekat," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementrian Agama, Anggito Abimayu menyatakan, sebagai struktur organisasi Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia