Kanwil DJBC Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada PT Giwang Citra Laut
Rabu, 06 November 2024 – 13:54 WIB

Pihak PT Giwang Citra Laut saat melakukan pemaparan proses bisnis sebelum mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil DJBC Sulbagsel. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Melalui pemanfaatan fasilitas ini, PT Giwang Citra Laut akan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).
Diharapkan, fasilitas ini dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan memperluas jangkauan produk baru ke depannya.
"Kami berharap perusahaan dapat semakin berkembang dan berperan positif dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang industri pengolahan di sektor kelautan perikanan serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Djaka. (mrk/jpnn)
Kanwil DJBC Sulbagsel resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Giwang Citra Laut setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas untuk Tingkatkan Layanan Ekspor
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Pesona Kuliner Halal di PIK: dari Pedas hingga Manis
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan