Kanwil Kemenkumham Kalsel Perketat Pelaksanaan SOP Kamtib UPT Pemasyarakatan

Kanwil Kemenkumham Kalsel Perketat Pelaksanaan SOP Kamtib UPT Pemasyarakatan
Pergantian regu jaga keamanan di Lembaga Pemasyarkatan Perempuan Kelas IIA Martapura, Kalimantan Selatan, Senin (4/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BANJARMASIN - Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nugroho telah mengeluarkan instruksi tentang keamanan dan ketertiban (kamtib) di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) di 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan (Kalsel).  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi pun langsung menindaklanjuti instruksi itu.

“Dengan kesigapan diharapkan jajaran pengamanan melaksanakan tugas dengan tertib dan bertanggung jawab untuk dilaksanakan dengan berkesinambungan agar menjadi pembiasaan dan menjadi sistem yang kuat dalam pengamanan,” ujar Imam, Senin (4/9).

Adapun langkah menjaga kamtib di UPT Pemasyarakatan di Kalsel adalah dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk membentuk disiplin setiap petugas dan anggota regu tetap stand by di pos jaganya masing-masing saat ada pergantian sif. Selanjutnya, prosesi serah terima pergantian sif jaga hanya dilakukan oleh komandan, wakil komandan, dan perwakilan petugas penjaga pintu utama (P2U).

Kanwil Kemenkumham Kalsel Perketat Pelaksanaan SOP Kamtib UPT Pemasyarakatan

Pergantian regu jaga keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Kalsel, Senin (4/9). Foto: kemenkumham

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Anas Saeful Anwar mengungkapkan, P2U harus bertanggung jawab untuk bertindak sesuai SOP yang sudah diinstruksikan secara khusus dari pusat. Petugas diharapkan tidak melakukan pelanggaran SOP untuk meminimalkan segala tindakan penyelewengan di dalam lapas maupun rutan.

“Apel serah terima regu jaga sesuai dengan SOP yang ada. Regu pengganti harus full team,” tuturnya.

Hal ini juga sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang tantangan dengan intensitas tinggi yang sedang dihadapi Kemenkumham. Walau bekerja dengan sarana dan prasarana terbatas, petugas lapas dan rutan tetap harus terus bertindak profesional yang tetap memperhatikan unsur kamtib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News