Kanwil Kemenkum HAM Riau Beri Bantuan Rp1,2 Miliar kepada 14 LBH
jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 14 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat dana sebesar Rp 1,2 miliar dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Riau.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu menyatakan bahwa 14 LBH yang mendapat bantuan dana itu telah lulus verifikasi dan terakrediksi untuk dapat melakukan bantuan hukum secara maksimal kepada masyarakat.
Dengan bantuan ini diharapkan 14 LBH tersebut dapat memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Berikan promosi pelaksanaan bantuan hukum dengan pelayanan yang terbaik. Penyerapan anggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jahari Jumat (20/1).
Selanjutnya kata Jahari bahwa pada 2024 mendatang Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kanwil Kemenkumham akan melakukan penjaringan dan identifikasi Calon Pemberi Batuan Hukum serta Verifikasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025 sampai dengan 2027.
Jahari meminta agar LBH yang sudah terverifikasi dan terakreditasi 2022 hingga 2024 agar mempersiapkan diri untuk verifikasi tahun 2025 hingga 2027.
“Saya juga mengimbau agar informasi ini bisa disosialisasikan secara maksimal ke seluruh kabupaten/kota sehingga kedepannya Riau memilki LBH yang terverifikasi dan terkareditasi secara merata," urainya.
Jahari menambahkan saat ini Kabupaten Kuansing dan Kepulauan Meranti, belum ada LBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi. Khususnya untuk melakukan pendampingan kepada orang atau kelompok miskin.
Sebanyak 14 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat dana sebesar Rp 1,2 miliar dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau.
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau