Kanwilkumham dan Ombudsman Pastikan Layanan Paspor Satu Hari Jadi Bebas Pungli

Kanwilkumham dan Ombudsman Pastikan Layanan Paspor Satu Hari Jadi Bebas Pungli
Kanwilkumham dan Ombudsman DKI Jakarta meninjau pelaksanaan pelayanan paspor satu hari di Jakarta, Minggu (12/2). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta dan Perwakilan Ombudsman RI DKI Jakarta meninjau pelayanan paspor satu hari.

Peninjauan layanan dilakukan pada unit pelayanan paspor (ULP) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur dan Lippo Mall Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, Minggu (12/2) pagi.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan peninjauan bersama Ombudsman DKI ini untuk memastikan layanan bebas dari pungutan liar (Pungli) dan malaadministrasi.

Ibnu dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta Dedy Irsa memeriksa langsung pelayanan pembuatan paspor pada akhir pekan.

"Kepala Perwakilan Ombudsman ingin memastikan layanan tidak ada Pungli dan malaadministrasi, serta sarpras (sarana prasarana) layanan terpenuhi," kata Ibnu di Jakarta Timur, Minggu (12/2).

Dia mengungkapkan dari peninjauan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan pungli dan malaadministrasi dalam layanan pembuatan paspor satu hari yang diselenggarakan kantor imigrasi di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta.

Dia juga menyebutkan animo masyarakat untuk mengikuti layanan pembuatan paspor satu hari dengan biaya sebesar Rp 1 juta ini tinggi, terutama pada hari libur.

Ibnu menyebutkan masyarakat yang memiliki kesibukan sehingga tidak dapat membuat paspor pada hari kerja dapat terakomodasi di Sabtu dan Minggu dengan jam pelayanan 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan pembuatan paspor satu hari jadi ini selaras dengan resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News