Kapal Asing Ditangkap karena 'Kencing' di Tengah Laut

Kapal Asing Ditangkap karena 'Kencing' di Tengah Laut
Police line

jpnn.com, BATAM - Sebuah kapal berbendera Malabo, MT Alexander, ditangkap Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, KAL Welang, karena melakukan transfer BBM secara ilegal di perairan Out Port Limit (OPL), Selasa (14/3) kemarin.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI S Irawan, mengatakan diamankannya kapal tersebut setelah tim WFQR mendapat informasi terkait adanya aktivitas ilegal yang akan dilakukan kapal yang sebelumnya sudah menjadi target operasi.

"Tak mau kehilangan target, berbekal informasi tersebut. kAL Welang langsung melakukan patroli di sekitar Selat Malaka untuk memburu target. Pengejaran dilakukan hingga ke Teluk Jodoh, kapal itu akhirnya berhasil dihentikan tim dan melakukan pemeriksaan," ujar Irawan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Irawan, kapal dengan bobot GT 307 berbendera Malabo yang di Nakhodai AH dengan ABK lima orang WNI ditemukan beberapa pelanggaran.

"Kapal itu hendak berlayar dari Batam menuju Johor, Malaysia. Nakhoda dan KKM tidak memiliki SKK, tidak dilengkapi buku pelaut, SIJIl dan daftar kru," kata mantan Komandan Komando Pasukan Katak (Kopaska) itu.

Diterangkan Irawan, kapal MT Alexander tersebut juga diduga kuat akan melakukan kegiatan menstransfer BBM secara ilegal. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dulu.

"SPB yang ditemukan di kapal juga diduga palsu. Karena tidak adanya tanggal dan waktu keberangkatan kapal dan juga jumlah ABK. Untuk dugaan kencing minyak akan kami dalami lagi," terang Irawan seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Guna proses hukum lebih lanjut, tegas Irawan, kapal beserta seluruh ABK dibawa ke Dermaga Yos Sudarso, Mako Lantamal IV Tanjungpinang untuk penyelidikan.

Sebuah kapal berbendera Malabo, MT Alexander, ditangkap Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, KAL Welang, karena melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News