Kapal Asing Ditenggelamkan, Belum Ada yang Protes

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian ikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut adalah bentuk penegakan hukum di wilayah kedaulatan Indonesia.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang salah. Kita hanya tegakkan hukum," kata Retno di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (18/12) sore.
Ia juga percaya tidak ada hukum internasional yang dilanggar Indonesia dengan kebijakan tersebut. Karenanya, sampai sekarang pihak Kemenlu tidak bersiap-siap mengantisipasi gugatan dari negara yang kapalnya ditenggelamkan.
Dikatakannya, sampai saat ini belum ada negara yang menyampaikan protes terkait penenggelaman kapal. Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu yakin tidak akan ada negara yang bakal melayangkan protes.
"Yang aku terima belum ada (protes) sampai sekarang, lagian kan baru berapa negara sih yang kapalnya ditenggelemin," pungkas Retno. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya