Kapal Asing Ditenggelamkan, Belum Ada yang Protes
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian ikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut adalah bentuk penegakan hukum di wilayah kedaulatan Indonesia.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang salah. Kita hanya tegakkan hukum," kata Retno di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (18/12) sore.
Ia juga percaya tidak ada hukum internasional yang dilanggar Indonesia dengan kebijakan tersebut. Karenanya, sampai sekarang pihak Kemenlu tidak bersiap-siap mengantisipasi gugatan dari negara yang kapalnya ditenggelamkan.
Dikatakannya, sampai saat ini belum ada negara yang menyampaikan protes terkait penenggelaman kapal. Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu yakin tidak akan ada negara yang bakal melayangkan protes.
"Yang aku terima belum ada (protes) sampai sekarang, lagian kan baru berapa negara sih yang kapalnya ditenggelemin," pungkas Retno. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa