Kapal Asing Ditenggelamkan, Belum Ada yang Protes
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian ikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut adalah bentuk penegakan hukum di wilayah kedaulatan Indonesia.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang salah. Kita hanya tegakkan hukum," kata Retno di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (18/12) sore.
Ia juga percaya tidak ada hukum internasional yang dilanggar Indonesia dengan kebijakan tersebut. Karenanya, sampai sekarang pihak Kemenlu tidak bersiap-siap mengantisipasi gugatan dari negara yang kapalnya ditenggelamkan.
Dikatakannya, sampai saat ini belum ada negara yang menyampaikan protes terkait penenggelaman kapal. Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu yakin tidak akan ada negara yang bakal melayangkan protes.
"Yang aku terima belum ada (protes) sampai sekarang, lagian kan baru berapa negara sih yang kapalnya ditenggelemin," pungkas Retno. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap