Kapal Asing Terbukti Curangi Izin
jpnn.com - KEBIJAKAN moratorium perizinan usaha tangkap ikan untuk kapal buatan luar negeri di atas 30 GT baru berjalan hampir tiga pekan.
Meski baru terbilang pendek, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mendapatkan temuan sementara atas indikasi kecurangan kapal-kapal asing dalam mengambil sumber daya alam (SDA) di perairan Indonesia.
Ketua Tim Moratorium Izin Kapal Perikanan KKP Dedy Heriyadi Sutisna menjelaskan, larangan izin operasional penangkapan ikan itu khusus untuk kapal buatan asing yang berbobot di atas 30 GT. Di luar kapal milik asing, kapal besar buatan Indonesia diizinkan tetap beroperasi.
”Jumlahnya tercatat sekitar 1.200 kapal asing dan eks asing dari total 5.300 kapal (di atas 30 GT),” kata Dedy saat dihubungi kemarin (22/11).
Ribuan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia itu berasal dari berbagai negara. Antara lain, negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand. Juga negara Asia lainnya seperti Taiwan, Jepang, dan Tiongkok sampai negara di benua Amerika seperti Amerika Serikat, Panama, serta Meksiko.
Dedy menyatakan, berdasar hasil koordinasi KKP dengan TNI Angkatan Laut, kapal-kapal asing memanfaatkan izin penangkapan ikan dengan melakukan transaksi di luar pengawasan. Menurut dia, banyak tangkapan yang dijual langsung di perairan lepas atau malah dijual langsung ke negara asalnya.
”Mereka tidak membawa hasil tangkapan ke Indonesia karena mereka juga tidak punya unit pengolahan ikan di Indonesia,” kata staf ahli menteri kelautan dan perikanan itu.
KEBIJAKAN moratorium perizinan usaha tangkap ikan untuk kapal buatan luar negeri di atas 30 GT baru berjalan hampir tiga pekan. Meski baru
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?