Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Lagi Mencuri Ikan di Perairan Selat Malaka
Senin, 07 Desember 2020 – 23:53 WIB

Ilustrasi - Kapal pengawas perikanan KKP. Foto: ANTARA/HO-Dok KKP
Selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Menteri Syahrul.
Menteri Syahrul juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.
BACA JUGA: Rampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak di Kaki Kanan, Dooor!
Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satu kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka kembali ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh