Kapal Bermuatan Besi Rongsokan Digeledah, Lihat, Isinya Mengagetkan
Kamis, 26 Agustus 2021 – 20:24 WIB
"Pelaku kami jerat tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas Arnapi. (mcr12/jpnn)
Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 100 burung Cucak Hijau dan 24 ekor Murai dari Balikpapan, Kamis (26/8) dini hari.
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Proyek Tunnel TIJ-KBS Rampung, Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
- Hujan Deras Disertai Angin Sebabkan 8 Pohon Tumbang di Surabaya