Kapal Bermuatan Makanan Ternak Babi Ditangkap
jpnn.com, BATAM - Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Clurit-641 berhasil menangkap Kapal Tug Boat yang menggandeng Tongkang dengan muatan Makanan Ternak Babi tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi Badan Karantina Kesehatan dan Peternakan di Perairan Sambu, Sabtu (19/1).
Penangkapan berawal saat KRI Clurit-641 melaksanakan patroli sektor di Perairan Kepri mendapatkan kontak kapal pada posisi 01? 09’ 00’’ U - 103 54’ 00’’ T, tepatnya di Perairan Sambu Batam Kepri.
Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Clurit-641 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Maritim Lestari, Tonage 26 GT dan TK. Singa Tirta III, Tonage 593 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Internusa Bahtera, Jumlah ABK 7 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Makanan Ternak Babi 404.202 Kgs, Rute Pelayaran dari Singapura tujuan Pulau Bulan Batam.
Penerangan Koarmada I melaporkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Maritim Lestari dan TK. Singa Tirta diduga melakukan pelanggaran. Pasalnya, Nakhoda mengoperasikan kapal tidak sesuai dengan kompetensinya melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal.
Selain itu, kapal tersebut juga tidak dilengkapai Dokumen Pemberitahuan Impor Barang, Surat Keterangan Asal Usul Barang juga tidak ada, tidak dilampirkan Surat Rekomendasi Badan Karantina Kesehatan dan Peternakan melanggar Pasal 23 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Clurit-641 Mayor Laut (P) Tri Hermawan, M.A., membawa Kapal TB. Maritim Lestari dan TK. Singa Tirta tersebut dengan cara di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(fri/jpnn)
KRI Clurit-641 berhasil menangkap Kapal Tug Boat yang menggandeng Tongkang dengan muatan Makanan Ternak Babi tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi Badan Karantina Kesehatan dan Peternakan
Redaktur & Reporter : Friederich
- Laksdya TNI Erwin Dinilai Layak Jadi Kasal, Ini Alasannya
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- TNI AL Gelar Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Demi Wujudkan Indonesia Emas 2024
- Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal
- Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri Memperkuat TNI AL