Kapal China Sering Menerobos Laut Natuna, Begini Saran Dave Laksono untuk Mencegahnya
Jumat, 29 Oktober 2021 – 22:19 WIB
Selain itu, untuk dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar Indonesia yang strategis serta rentan dari intervensi pihak asing yang dapat mengancam kedaulatan negara.
Rencananya, RUU Landasan Kontinen akan merevisi bagian-bagian yang dinilai penting dari UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut.
Prinsipnya yaitu kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyarankan hal ini agar wilayah perairan Indonesia tidak sering diterobos kapal asing.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?