Kapal China Sering Menerobos Laut Natuna, Begini Saran Dave Laksono untuk Mencegahnya

Kapal China Sering Menerobos Laut Natuna, Begini Saran Dave Laksono untuk Mencegahnya
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Foto: Humas DPR RI

Selain itu, untuk dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar Indonesia yang strategis serta rentan dari intervensi pihak asing yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Rencananya, RUU Landasan Kontinen akan merevisi bagian-bagian yang dinilai penting dari UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut.

Prinsipnya yaitu kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional. (mrk/jpnn)


Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyarankan hal ini agar wilayah perairan Indonesia tidak sering diterobos kapal asing.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News