Kapal Feri yang Tenggelam di Kapuas Tidak Layak Operasi
jpnn.com - KUALA KAPUAS - Kepolisian dari Polres Kapuas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus feri tenggelam.
Kapolres Kapuas AKBP Ruli Agus Pramono mengungkapkan, pihaknya langsung mengamankan motoris Fani (19) dan Iwan pemilik feri ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Ruli saat dihubungi Kalteng Pos (JPNN Grup), Rabu (29/7).
Kabid Lalu Lintas Sungai Dishubkominfo Kabupaten Kapuas, Zainuddin mengungkapkan, feri itu tidak memiliki izin operasi, karena feri itu sudah tidak layak pakai. “Sehingga izin tidak kami keluarkan," ujar Zainuddin.
Dia mengaku, pemilik feri itu memiliki dua kapal dan yang mendapatkan izin pelayaran hanya satu kapal. Namun, kata dia, saat Idul fitri, penumpang mengalami kelonjakan dan feri yang tidak itu dioperasikan. "Untuk hari biasa feri itu tidak dioperasikan, sehingga luput dari pengetahuan Dishubkominfo," tandasnya. (art/hit)
KUALA KAPUAS - Kepolisian dari Polres Kapuas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus feri tenggelam. Kapolres Kapuas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83