Kapal Harus Bayar Pajak Antidumping, Pengusaha Shipyard Protes

Kapal Harus Bayar Pajak Antidumping, Pengusaha Shipyard Protes
Pekerja berjalan di galangan kapal di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (6/10). Foto: batampos/jpg

"Kebijakan yang lucu ini juga akan membuat orang tipu-tipu. Bisa saja pesan kapal di Malaysia, kemudian dibawa masuk ke Batam. Selanjutnya dikirim ke pemesan," cetus Hengky.

Pria yang merupakan Ketua Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi) Provinsi Kepri tersebut juga menegaskan, bahwa sektor pertumbuhan ekonomi Kepri saat ini sekitar 60 persen bergantung pada dunia shipyard. Apalagi di Batam ada 110 perusahaan Shipyard.

"Secara nasional, sektor Shipyard terbesar berada di Kepri, yakni sekitar 70 persen," papar Hengky.

Ditambahkannya, menyikapi persoalan ini, dia meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk mempertanyakan langsung kepada Menteri Keuangan. Sehingga kebijakan ini, bisa ditinjau kembali. Tentunya dengan dasar adanya masukan-masukan dari pihak pengusaha.

"Dalam membuat kebijakan, semua aspek harus dipikirkan. Jangan sampai, untuk kepentingan tertentu banyak pihak yang dikorbankan," tutup Hengky Suryawan.(leo)

 


Pengusaha Shipyard, Provinsi Kepri, Hengky Suryawan protes terkait rencana penerapan bea masuk anti dumping terhadap impor produk Hot Rolled Plate (HRP) yang berlaku bagi tiga negara (Tiongkok, Singpura, dan Ukraina).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News