Kapal Illegal Fishing Silver Sea 2 Akhirnya Diserahkan ke KKP

Kapal Illegal Fishing Silver Sea 2 Akhirnya Diserahkan ke KKP
Susi Pudjiastuti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Jaksa Agung M. Prasetyo menandatangani berita acara serah terima Kapal MV. Silver Sea 2 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada KKP di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Silver Sea 2 adalah kapal angkut berbendera Thailand yang terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Kapal berukuran 2.285 Gross Ton (GT) ini ditangkap oleh TNI AL di perairan Sabang, Banda Aceh pada 2015 lalu.

Setelah bertahun-tahun upaya yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa, pada Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN) Sabang menjatuhkan putusan bersalah terhadap Nakhoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabia. 

Dia dikenakan pidana denda sebanyak Rp250 juta subsider enam bulan kurungan atas dasar pelanggaran mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).

Pengadilan Negeri Sabang juga memutuskan kapal Silver Sea 2 dirampas untuk negara dan ikan sebanyak 1.930 ton dengan nilai lelang sebesar Rp20.579.970.000 dirampas untuk negara.

Susi menyampaikan apresiasi terhadap Kejagung yang dinilai telah menerapkan sistem peradilan pidana pelanggaran kelautan dengan baik.

Menurutnya, kemenangan atas kasus Silver Sea 2 ini menunjukkan sinergitas yang baik yang berhasil dilakukan institusi negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan sumber daya alam Indonesia.

“Cukup lama menunggu dan bersabar. Namun akhirnya bisa ditandatangani (berita acara serah terima Kapal Silver Sea 2). Saya ingin segera melayarkan kapal ini untuk memperlihatkan betapa besarnya kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia,” tuturnya. 

Saya ingin segera melayarkan kapal ini untuk memperlihatkan betapa besarnya kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News