Kapal Kayu Itu Sejak Awal Memang Sudah Diincar, saat Dibongkar Ternyata
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Pangkalan Utama TNI AL IV/Batam menangkap kayu kayu bermuatan barang ilegal.
Penangkapan itu berawal ketika Satgas Patroli Laut Gabungan mendapatkan informasi tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman keras ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia.
Saat kapal berhasil diamankan dan muatannya dibongkar, petugas menemukan 8.784 botol minuman keras ilegal senilai Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Bea Cukai Batam Ricky Hanafie mengatakan taksiran kerugian negara lebih besar dari nilai minuman keras itu karena terhutang bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai yang seharusnya dibayar.
“Dari hasil tangkapan tersebut, nilai minuman keras yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Tim gabungan menangkap kapal itu di perairan Tanjung Sengkuang, Batam” ujar Ricky melalui pesan aplikasi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (22/10).
Satgas gabungan awalnya melakukan pengejaran kapal kayu itu sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu, anak buah kapal (ABK) kapal kayu tidak bersikap kooperatif,” jelas dia.
Setelah itu, petugas Bea Cukai meminta bantuan Tim Patroli Lantamal IV Batam.
Kapal kayu tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kendaraan laut milik negara rusak.
- Mantan KSAL Dukung Laksdya Erwin Pimpin TNI AL
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya