Kapal Kecil Dilarang Berlayar
Minggu, 13 Januari 2013 – 10:18 WIB
Sementara untuk kapal tanker, tetap diperbolehkan berlayar karena sudah sesuai prosedur standarisasi kelayakan. Suhardi menambahkan, peraturan ini berlaku hingga satu pekan kemudian ke seluruh perusahaan pelayaran.
Baca Juga:
Pergerakkan kondisi cuaca itu, kata dia, akan terus di-update berdasar keputusan BMKG. Selanjutnya, pihak Adpel akan mengumumkan kembali ke perusahaan pelayaran untuk lepas berlayar.
"Jadi kalau ada kapal kecil yang tidak sesuai standarisasi berlayar di saat cuaca ekstrem, tetap akan kita larang. Namun untuk sanksinya, kita belum sampai ke sana, yang jelas pasti kita tegur. Inikan tidak berlangsung lama, pekan depan kapal kecil juga sudah boleh berlayar. Untuk itu, kami minta kepada seluruh perusahaan pelayaran mau bekerjasama dan mengindahkan peringatan ini," pintanya.
Kepala Kantor SAR Pontianak Ida Bagus Gede Budisma mengakui, sejak beberapa hari terakhir cuaca kurang bersahabat untuk pelayaran karena gelombang tinggi dan angin kencang. Berkaitan dengan keberangkatan kapal-kapal, menurutnya itu sepenuhnya menjadi kewenangan serta tanggung jawab Adpel.
PONTIANAK - Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pontianak memberi larangan berlayar terhadap kapal-kapal kecil. Ini dilakukan demi menjamin keselamatan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi