Kapal Negara Kelas I Siap Beroperasi
jpnn.com, GRESIK - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kenavigasian siap mengoperasikan kapal negara Kelas I Kenavigasian KN. BACAN.
Hal tersebut ditandai dengan adanya pelepasan (delivery) kapal KN. BACAN di galangan kapal PT. Orela Shipyard Gresik Jawa Timur pada Selasa (14/11).
Pelepasan kapal kelas I Kenavigasian tersebut dilakukan secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili oleh Direktur Kenavigasian, I Nyoman Sukayadnya.
Dalam sambutannya, Direktur Kenavigasian menyebutkan kapal KN. BACAN nantinya akan bertugas untuk membantu dan menjaga keselamatan pelayaran, khususnya dalam mendukung fungsi kenavigasian di laut.
"Dengan adanya pelepasan dari galangan kapal, KN. BACAN ini siap beroperasi dan melengkapi armada kapal kenavigasian yang sudah ada. Rencananya KN. BACAN ini akan dipangkalkan dan dioperasikan oleh Distrik Navigasi Kelas I Ambon," kata Nyoman.
Pada kesempatan tersebut, Nyoman juga memberikan apresiasi kepada PT. Orela Shipyard yang telah berhasil menyelesaikan pekerjaan pembangunan kapal KN. BACAN tepat waktu.
"Kita patut berbangga karena kebutuhan kapal di Indonesia bisa dipenuhi oleh Industri dalam negeri, salah satunya di produksi oleh PT. Orela Shipyard di Gresik ini,” tutur I Nyoman.
Nyoman menambahkan, dengan adanya pekerjaan pembangunan kapal, khususnya di Galangan Kapal di Gresik ini tentu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, karena dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas, sehingga akan mampu menyerap banyak tenaga kerja khususnya bagi masyarakat di sekitarnya.
Dengan adanya pekerjaan pembangunan kapal, khususnya di Galangan Kapal di Gresik ini tentu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project