Kapal Nelayan Harus Pasang Merah Putih
Kamis, 02 Juli 2009 – 12:23 WIB
“Setiap kapal nelayan yang melaut, kita anjurkan untuk memasang bendera merah putih di atas kapal mereka, karena ini sudah menjadi aturan pelayaran,” kata Nyoman kepada Radar Tarakan, Rabu (1/7).
Baca Juga:
Namun demikian, lanjutnya, Polair masih memaklumi jika banyak kapal-kapal nelayan yang belum memasang bendera di kapal mereka.
“Untuk kapal-kapal kecil masih dimaklumi, namun kita terus membina mereka dan memberikan toleransi, terutama kapal-kapal dongfeng,” jawabnya.
Meski begitu, dia mengungkapkan bahwa dalam aturan pelayaran, pemasangan bendera itu adalah hal yang wajib. Jika tidak, ke depannya bisa sampai dipidanakan. Terutama untuk kapal bermesin dan terdaftar. Apalagi yang melakukan pengawasan cukup banyak, mulai Departemen Perikanan dan Kelautan, TNI AL dan Polair sendiri.
“Bahkan sesuai aturan, kapal asing yang masuk ke Indonesia pun harus pasang bendera Merah Putih, sedangkan bendera kebangsaan dipasang di buritan kapal,” jelasnya.
TARAKAN - Komandan Kapal Polisi (KP) Sadewa 506 Direktorat Polair (Ditpolair) Babinkam Polri, Kompol Nyoman Budiharja mengatakan, selama tiga minggu
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang