Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Malaysia, JI dan AS Jadi Tersangka

Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Malaysia, JI dan AS Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka penampung PMI ilegal di Batam, Senin (27/12/2021). ANTARA/Teguh Prihatna

jpnn.com, BATAM - Polisi menetapkan dua orang berinisial JI dan AS alias AD sebagai tersangka pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dua orang yang diyakini polisi sebagai anggota sindikat penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, itu menjadi tersangka setelah karamnya kapal pembawa PMI ilegal di Perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12) lalu. Dalam peristiwa itu, sebanyak 21 orang dilaporkan tewas tenggelam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyebut JI dan AS diamankan di kediaman masing-masing di Kota Batam, setelah jajaran Ditreskrimum melakukan penyidikan hingga Jumat 24 Desember.

"Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal," icap Kombes Harry di Batam, Senin (27/12).

Tenggelamnya kapal pembawa PMI itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dibentuknya Satgas Misi Kemanusiaan.

Satgas itu terdiri dari pihak BPM2I, Hubinter Mabes Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

Perwira menengah Polri itu menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus yang diduga melibatkan sindikat itu.

Dia bahkan menyebut jumlah tersangka dalam kasus itu bisa saja bertambah, karena penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya.

Polda Kepri menetapkan JI dan AS jadi tersangka karamnya kapal pembawa PMI ilegal di perairan Malaysia yang menewaskan 21 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News