Kapal Penangkap Ikan Ilegal dari Fililipina Ditangkap di Perairan Sulawesi
Menurutnya, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari.
"Setelah mendapatkan ikan, mereka ke luar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia," katanya.
Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," lanjutnya.
Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp15 miliar selama kapal tersebut beroperasi.
"Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional," katanya.
Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Antara/jpnn)
Kapal asal Filipina ini ditangkap karena diduga telah melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan di laut Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Pertamina Hadirkan Kapal untuk Berdayakan Nelayan di Natuna