Kapal Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Masih Memburu 3 Tersangka
Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil.
Setelah itu, pada Jumat (24/12) sekitar pukul 07.00 WIB, dua kapal itu berangkat ke perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Sementara, 14 PMI ilegal lainnya memilih kembali ke Kabupaten Batu Bara lantaran ketakutan.
Setelah tiba di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, para PMI menunggu penjemputan.
Namun, hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tak juga kunjung datang.
Kedua kapal itu lalu berpencar dan satu rombongan yang membawa sekitar 57 penumpang dinyatakan hilang saat berada di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, Sabtu (25/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam peristiwa ini, sekitar 35 penumpang dan empat ABK diselamatkan, sedangkan 10 orang tewas dan lainnya belum ditemukan.
Korban yang selamat lalu dibawa ke gudang penampung di Kecamatan Tanjung Tiram.
Polda Sumut menjerat dua orang lagi sebagai tersangka terkait kasus kapal pengangkut PMI ilegal tenggelam. Tiga tersangka lagi masih diburu.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut