Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan 4 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina 

Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan 4 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina 
Alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal. Foto dok humas KKP

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara pada Jumat (10/5).

"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar 3 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," ujar Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman.

Selanjutnya, KP. Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya ditangkap oleh kapal penangkap ikan.

"Nelayan Filipina disinyalir memasang banyak rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina untuk meningkatkan hasil tangkapan. Setidaknya selama 2019, sebanya 33 unit rumpon milik nelayan Filipinan ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan," tutur Agus Suherman.

Pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan bisa merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.

Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar 3 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News