Kapal PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Kapal PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan terkait kapal PMI tenggelam, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Beberapa lainnya masih dalam pengejaran. Kami meminta mereka untuk menyerahkan diri," kata Tatan.

Polda Sumut saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu tersangka lainnya yang menjadi penghubung di Malaysia.

Tatan mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman penjara di atas lima tahun," kata Tatan.

Tatan menceritakan awalnya ada sekitar 130 pekerja Ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Rabu (22/12).

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor Malaysia.

Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK).

Polda Sumut terus mendalami kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, pada Sabtu (25/12) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News