Kapal PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Kapal PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan terkait kapal PMI tenggelam, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batu Bara.

Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil.

Setelah itu, pada Jumat (24/12) sekitar pukul 07.00 WIB, dua kapal itu kemudian kembali berangkat ke perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.

Sementara itu, 14 pekerja ilegal lainnya memilih kembali ke Kabupaten Batu Bara lantaran ketakutan.

Setelah tiba di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, para PMI menunggu penjemputan.

Namun, hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tak juga kunjung datang.

Kedua kapal itu lalu berpencar dan satu rombongan yang membawa sekitar 57 penumpang dinyatakan hilang saat berada di perairan Sekinchan Selangor Malaysia pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam peristiwa ini, sekitar 35 penumpang dan empat orang anak buah kapal (ABK) berhasil diselamatkan sedangkan sekitar belasan orang tewas dan sejumlah orang lainnya belum ditemukan.

Polda Sumut terus mendalami kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, pada Sabtu (25/12) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News