Kapal Sempat Dilarang Sandar Karena Corona, 233 Penumpang KM Lambelu Langsung Dikarantina

Nah untuk menghindari terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, Capt. Wisnu meminta agar Pemerintah Daerah menginformasikan Pembatasan Sosial dengan mengikuti mekanisme penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PM Kesehatan no. 9 tahun 2020.
Capt. Wisnu juga meminta PT. Pelni mensosialisasikan pembatasan yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau calon penumpang kapal yang akan menuju ke daerah tersebut.
Selain itu, dalam SE Dirjen Perhubungan Laut No. 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa diharuskan memberikan akses bagi penumpang yang sudah berada di atas kapal pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah terkait pembatasan.
"Stakeholder di pelabuhan tujuan bersama Gugus tugas COVID 19 daerah melaksanakan protokol pemeriksaan bagi penumpang yang turun," tandas Capt. Wisnu.(chi/jpnn)
Kapal KM Lambelu dilarang sandar karena diduga tiga anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
Redaktur & Reporter : Yessy
- ABK Kapal Jukung yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Dukung Pengolahan Limbah Kerang Hijau, Pelni Serahkan Mesin Conveyor Belt
- Wujudkan Transportasi Laut Berkualitas, BKI & PELNI Berkolaborasi
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi