Kapal Sempat Dilarang Sandar Karena Corona, 233 Penumpang KM Lambelu Langsung Dikarantina
Nah untuk menghindari terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, Capt. Wisnu meminta agar Pemerintah Daerah menginformasikan Pembatasan Sosial dengan mengikuti mekanisme penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PM Kesehatan no. 9 tahun 2020.
Capt. Wisnu juga meminta PT. Pelni mensosialisasikan pembatasan yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau calon penumpang kapal yang akan menuju ke daerah tersebut.
Selain itu, dalam SE Dirjen Perhubungan Laut No. 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa diharuskan memberikan akses bagi penumpang yang sudah berada di atas kapal pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah terkait pembatasan.
"Stakeholder di pelabuhan tujuan bersama Gugus tugas COVID 19 daerah melaksanakan protokol pemeriksaan bagi penumpang yang turun," tandas Capt. Wisnu.(chi/jpnn)
Kapal KM Lambelu dilarang sandar karena diduga tiga anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
Redaktur & Reporter : Yessy
- TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri Penghasil Sayur di Cianjur
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Serikat Pekerja JAI Gelar Demo Menolak Mutasi Sepihak
- Ruang Pintar Khusus Disabilitas jadi Bukti Dukungan PNM untuk Masa Depan Inklusif
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- Ciptakan Lingkungan Kerja yang Fun, Srikandi PELNI Gelar Seminar Kesehatan Mental