Kapal Sewaan Pertamina Jual Solar ke Kapal Asing
Ditangkap Polairud di Perairan Natuna
Selasa, 26 Mei 2009 – 19:46 WIB

Kapal Sewaan Pertamina Jual Solar ke Kapal Asing
JAKARTA – Mabes Polri pada Senin (25/5) malam lalu menangkap sebuah kapal pengangkut BBM dan barang di perairan Natuna, karena diduga tengah menjual solar ke kapal lain untuk dijual ke kapal asing di perairan internasional. Namun pihak Pertamina membantah jika kapal tersebut milik Pertamina. Dalam kasus tersebut, PT Pertamina Tongkang akan bersikap kooperatif dan mem-back up seluruh proses penyidikan oleh polisi. Pertamina Tongkang, lanjut Djaelani, akan menyediakan data yang diperlukan polisi.
Dirut PT Pertamina Tongkang, Djaelani Soetomo menyatakan, kapal yang ditangkap jajaran Polisi Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri itu bukanlah milik pertamina, sebab kapal tersebut hanyalah kapal yang disewa oleh PT Pertamina Tongkang dari pihak lain. “Dan sedang tidak memuat barang ataupun minyak milik Pertamina,” ujar Djaelani melalui layanan pesan pendek yang dikirim ke JPNN, Selasa (26/5) malam.
Baca Juga:
Lebih lanjut Djaelani Soetomo menuliskan, pihaknya mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus penjualan solar secara ilegal yang diduga dilajukan oleh oknum nakhkoda atau ABK kapal pengangkut barang tersebut. “Termasuk memberikan sanksi dari mulai skorsing, hingga pemecatan terhadap nakhoda dan awak kapal Pertamina Tongkang bila memang terbukti terlibat penjualan solar secara ilegal,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Mabes Polri pada Senin (25/5) malam lalu menangkap sebuah kapal pengangkut BBM dan barang di perairan Natuna, karena diduga tengah
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK