Kapal Tangkapan Kabur, DKP Bentuk Tim
Rabu, 07 Januari 2009 – 20:27 WIB
![Kapal Tangkapan Kabur, DKP Bentuk Tim](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kapal Tangkapan Kabur, DKP Bentuk Tim
JAKARTA - Direktorat Jendral Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) membentuk Tim untuk menyelidiki kaburnya kapal pencuri ikan asal Malaysia yang diamankan di Karimun, Kepri. Sebagai langkah awal, DKP akan meminta Polri agar awak kapal yang melarikan kapal segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun Aji menegaskan, langkah yang diprioritaskan P2SDKP adalah mengirim surat ke Polisi. "Yang melarikan kapal itu kan gabungan dari para awak kapal dari kapal yang berbeda. Karenanya kita minta ke polisi agar awak kapalnya segera dimasukkan dalam DPO," tandasnya.
Kepada JPNN Rabu (7/1) petang, Dirjen P3SDKP Aji Sularso menyatakan, Tim yang akan diturunkan itu akan mengumpulkan informasi menyeluruh. "Saya sudah dapat laporannya dari penyidik kita. Tetapi kan itu saja belum cukup. Karena itu besok (Kamis) kita kirimkan tim ke Karimun," ujar Aji.
Baca Juga:
Menurut mantan perwira TNI AL ini, bisa jadi kapal tersebut kabur karena adanya kelalaian dari petugas. Meski demikian Aji tak mau mendahului temuan Tim. "Karena bisa saja ada unsur lain sehingga Kapal tersebut dilarikan. Karena yang nungguin hanya dua orang, entah diberi obat tidur atau gimana sehingga kapal bisa lolos. Makanya kita besok turunkan tim," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jendral Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) membentuk
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat