Kapal Tanker Asing Berbendara Iran dan Panama Tinggalkan Perairan Indonesia, Bebas

Dari putusan pengadilan itu, Imigrasi Batam menerbitkan surat perintah pengawalan dan pemindahan terdeportasi terhadap orang asing warga negara Iran dan Republik Rakyat Tiongkok agar segera keluar wilayah Indonesia.
Tim Bakamla yang dipimpin Kapten Ilham melaksanakan pengawalan terhadap kedua nakhoda menuju kapal MT Horse dan MT Freya pada Jumat (28/5).
Kedua nakhoda diantar menggunakan KNP 330 bertolak dari Dermaga 99 Batam, menuju tengah laut, tempat kedua kapal supertanker terparkir.
Penyerahan paspor dari Imigrasi Kota Batam kepada masing-masing nakhoda MT Horse dan MT Freya disaksikan oleh perwakilan dari Bakamla RI, Kejaksaan dan KPLP di atas KNP 330.
Baca Juga: MA Cs Sudah Ditangkap, Lihat, Dikawal Polisi Bersenjata
Setelah merapat di MT Freya, nakhoda Chen Yi Qun naik ke atas kapal, menaiki tangga sambil melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih.
Kemudian, KNP 330 mengantar nakhoda MT Horse Mehdi Monghasem Jahromi ke armadanya menggunakan crane. (antara/jpnn)
Dua kapal supertanker berbendera Iran dan Panama ditahan Bakamla telah meninggalkan perairan Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus