Kapal Tanker di Pelabuhan Belawan Terbakar, Satu Orang jadi Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Polisi menetapkan satu tersangka kasus kebakaran kapal tanker MT Jag Leela di Pelabuhan Belawan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kasus kapal itu sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Untuk tersangka juga ada satu orang, yakni inisial S," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (7/7).
Ia mengatakan, pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Tersangka dianggap melakukan pelanggaran terkait Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," ucapnya.
Sebelumnya, kapal tanker sepanjang 250 meter milik MT Jag Leela yang digunakan untuk mengangkut minyak terbakar pada Senin (11/5) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika sedang ditambatkan di galangan kapal milik PT Waruna Nusa Sentana Shipyard di Pelabuhan Belawan.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak tujuh orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka. (antara/jpnn)
Kapal tanker MT Jag Leela yang terbakar di Pelabuhan Belawan menyebabkan 7 orang meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Kapal Rombongan Cagub Malut Benny Laos Terbakar, 5 Orang Tewas
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut