Kapal Vietnam Curi 2 Ribu Kg Sirip Ikan Hiu di Raja Ampat
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing ilegal asal Vietnam yang mencuri sirip ikan hiu sebanyak dua ribu kilogram di Raja Ampat. Kapal asal Vietnam dengan nama Thanh Cong seri 99612TS itu membawa sebelas orang ABK.
Polisi Air dan Udara (Polairud), Tony mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan terkait bahasa dalam melakukan interograsi awal terhadap sebelas ABK tersebut. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan pada pihak kedutaan besar Vietnam.
"Semua ABK asal Vietnam mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan kita temukan sirip ikan hiu. Mereka nggak ngerti bahasa kita dan kedutaan Vietnam membantu," ujar Tony di kantor KKP, Jakarta, Senin (2/2).
Sampai saat ini, sambung Tony, proses penyidikan masih berlangsung. Jika mereka terbukti bersalah, makan kapal tersebut bakal segera ditenggelamkan KKP. "Sudah kami serahkan kepada kejaksaan, sekarang proses kejaksaan. Nanti mungkin langsung ditenggelamkan," tegas Tony. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing ilegal asal Vietnam yang mencuri sirip ikan hiu sebanyak dua ribu kilogram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat