Kapal Vietnam Curi 2 Ribu Kg Sirip Ikan Hiu di Raja Ampat

Kapal Vietnam Curi 2 Ribu Kg Sirip Ikan Hiu di Raja Ampat
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing ilegal asal Vietnam yang mencuri sirip ikan hiu sebanyak dua ribu kilogram di Raja Ampat. Kapal asal Vietnam dengan nama Thanh Cong seri 99612TS itu membawa sebelas orang ABK.

Polisi Air dan Udara (Polairud), Tony mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan terkait bahasa dalam melakukan interograsi awal terhadap sebelas ABK tersebut. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan pada pihak kedutaan besar Vietnam.

"Semua ABK asal Vietnam mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan kita temukan sirip ikan hiu. Mereka nggak ngerti bahasa kita dan kedutaan Vietnam membantu," ujar Tony di kantor KKP, Jakarta, Senin (2/2).

Sampai saat ini, sambung Tony, proses penyidikan masih berlangsung. Jika mereka terbukti bersalah, makan kapal tersebut bakal segera ditenggelamkan KKP. "Sudah kami serahkan kepada kejaksaan, sekarang proses kejaksaan. Nanti mungkin langsung ditenggelamkan," tegas Tony. (chi/jpnn)

 

 

 

 


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing ilegal asal Vietnam yang mencuri sirip ikan hiu sebanyak dua ribu kilogram


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News